Selasa, 03 Maret 2009

Kode Etik Rimbawan

Rimbawan adalah seseorang yang mempunyai pendidikan kehutanan dan atau berpengalaman di bidang kehutanan dan terikat oleh norma-norma sebagai berikut:
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menguasai, meningkatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan
  3. Menghargai dan melindungi nilai kemajemukkan sumber daya hutan dan sosial budaya setempat.
  4. Menjadi pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelamatan lingkungan dimanapun dan kapanpun Rimbawan berada.
  5. Bersikap objektif dalam melaksanakan segenap aspek kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma bakti
  6. Berperilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggung-gugat, demokrasi, adil, ikhlas dan mampu berkerja sama dengan semua pihak sebagai upaya dalam mengembangkan profesinya.
  7. Beersikap tegar, teguh dan konsisten dalam melaksanakan segenap bidang gerak yang diembannya, serta memilki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhinya baik di tingkat lokal, nasional, regional dan global.
  8. Mendahulukan tugas Rimbawan dan kepentingan umum (public interest) saat ini dan generasi yang akan datang di atas kepentingan-kepentingan lain.
  9. Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudkan martabat dan integrasi bangsa di tengah bangsa-bangsa lain sepanjang zamamn.
  10. Menjunjung tinggi dan memelihara jiwa KORSA Rimbawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar