Minggu, 01 Maret 2009

Selamatkan Habitat Gajah Kalimantan

Samarinda, 25 Juli 2007

Press Release
FORUM PECINTA SATWA (FPS) MENDESAK PEMERINTAH INDONESIA UNTUK LEBIH SERIUS MENANGANI HABITAT GAJAH KALIMANTAN
(Elephas maximus borneensis)

Forum Pecinta Satwa (FPS), mendesak Pemerintah Indonesia untuk lebih serius dalam menangani dan memberikan Status Kawasan Hutan Sebuku Menjadi Kawasan Konservasi untuk Habitat Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis).

Di Indonesia, Gajah hanya terdapat di Sumatera (Gajah Sumatera) dan di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur (Gajah Borneo).

Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis) merupakan salah satu jenis satwa yang hanya dapat dijumpai di Negara bagian Sabah (Malaysia) dan di bagian paling Utara Provinsi Kalimantan Timur terutama di Kawasan Hutan Sebuku Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.

Gajah Kalimantan terisolasi sekitar 300.000 tahun lalu dari Gajah Asia dan Sumatera. Gajah Kalimantan berevolusi menjadi lebih kecil, kuping membesar, belalai dan gadingnya memanjang serta ekornya nyaris menyentuh tanah dan di klasifikasikan sebagai tipe gajah pegunungan dikarenakan topografi Kawasan hutan Sebuku yang tinggi dan berbukit-bukit. Gajah Kalimantan adalah sub-spesies Gajah Asia yang berbeda dengan Gajah Sumatera dan merupakan endemik Pulau Kalimantan dan diperkuat dengan dilakukannya penelitian uji genetik melalui uji DNA (deoxyribonucleid acid) oleh Columbia University. DNA adalah rantai panjang polimer nukleotida yang mengandung informasi genetik serta perbedaan itu disahkan melaui perbandingan DNA dengan Gajah dari Sri Lanka, India, Bhutan, Bangladesh, Thailand, Laos, Vietnam, Kemboja, Semenandung Malaysia dan Sumatera.

Di peringkat antar bangsa Gajah sebagai Spesies Endangered dalam IUCN Red Book Data dan Lampiran 1 di dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) dan di Indonesia Gajah dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP N0. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Satwa dan Tumbuhan.

Walaupun perlindungan keanekaragaman hayati telah ada tetapi kenyataannya jumlah jenis yang menjadi rawan punah dan bahkan menjadi punah semangkin bertambah. Di dalam Analisa Dampak Lingkungan pembukaan atau alih guna hutan, adanya jenis hayati yang dilindungi hanya dimasukan sebagai faktor negative. Sampai saat ini belum adanya batasan yang pasti tentang tingkat negative yang diberikan yang berkaitan dengan populasi kritis (critically endangered), genting (endangered), dan rentan (vulnerable) serta relung nyata (relized niche) dan relung pokok (fundamental niche) yang secara pasti dapat mengarahkan pada kesimpulan apakah suatu kawasan hutan boleh dibuka atau dialih-gunakan atau tidak.

Kawasan Hutan Sebuku, yang terletak di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, tidak hanya memiliki kekayaan hayati dari berbagai jenis tumbuh-tumbuhan, namun juga merupakan habitat kunci dan wilayah jelajah (home range) bagi Gajah Kalimantan. Kawasan Hutan Sebuku yang diidentifikasi sebagai daerah sebaran gajah diketahui sangat berperan penting sebagai daerah perlindungan sumber-sumber air di hulu Sungai Sebuku yang penting untuk kehidupan wilayah di bawahnya, termasuk Pulau Nunukan.

Habitat kunci tersebut saat ini terancam oleh praktik-praktik penebangan liar dan ekspansi berbagai kegiatan investasi berbasis lahan hutan yang eksploitatif, seperti menjamurnya konsesi perkebunan dan HPH/HTI di Kawasan Hutan Sebuku. Konsekwensi logis dari keadaan ini adalah meningkatnya konflik antara Gajah dengan Masyarakat dan Perkebunan Kelapa Sawit baik di luar maupun di dalam Kawasan Hutan Sebuku. Intensitas penebangan, baik penebangan legal oleh pemegang konsesi praktik illegal di Kawasan Hutan Sebuku saat ini semangkin meningkat, sehingga diestimasikan Kawasan Hutan tersebut akan musnah yang mengakibatkan terganggunya ekosistem dan hilangnya Habitat Gajah Kalimantan.

Gajah Kalimantan adalah salah satu sub-spesies yang paling terancam di dunia. Survey yang dilakukan oleh BKSDA KalTim, WWF Indonesia dan Mahasiswa Laboratorium Keanekaragaman Hayati Fakultas Kehutanan UnMul pada bulan Februari – Maret 2007 menunjukkan bahwa terdapat kira-kira 20 – 45 ekor Gajah Kalimantan yang masih tersisa dengan Teknik Penghitungan Populasi Gajah Berdasarkan Jejak, serta pertemuan langsung dengan 3 ekor Gajah Soliter di tempat/ tipe hutan yang berbeda.

Gajah adalah salah satu spesies yang menjadi indikator baik buruknya lingkungan alam di sekitar habitatnya. Memulihkan kembali kawasan hutan yang rusak perlu bukan hanya untuk “RUMAH” bagi Gajah. Hal mendasar yang ingin dicapai adalah terciptanya kembali keseimbangan lingkungan, mereduksi bencana banjir, tanah longsor dan masih banyak lagi demi kenyamanan hidup Manusia.

Dengan AKSI DAMAI “Selamatkan Habitat Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis)” Forum Pecinta Satwa mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Provinsi KalTim, Pemerintah Pusat, Departemen Kehutanan dan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadikan masalah ini menjadi masalah nasional dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk Gajah Kalimantan dan Habitatnya dengan:

  1. Memberikan Status Kawasan Hutan Sebuku menjadi Kawsan Hutan Perlindungan/ Hutan Konservasi
  2. Memperbaiki habitat Gajah Kalimantan yang sudah rusak
  3. Pemetaan RTRW Kabupaten Nunukan yang lebih baik, intensif dan akurat
  4. Tidak memberikan ijin baru kepada terhadap segala sesuatu yang akan merusak habitat gajah (kegiatan penebangan/ pemegang konsesi, perkebunan kelapa sawit baru).
  5. Konsesi penebangan yang terlanjur diberikan kepada perusahaan HPH pada areal yang menjadi habitat gajah (termasuk wilayah jelajahnya) agar diwajibkan untuk menerapkan sistem penebangan berdampak rendah dan menyisakan hutan sebagai habitat yang baik bagi gajah.

1 komentar:

  1. let's save our elephant, gajah kalimantan (elephas maximus borneensis)...

    BalasHapus